Headlines News :
Home » » NIKAH GRATIS ATAU...? WUJUDKAN INTEGRITAS KUA MELALUI IMPLEMENTASI PP 48/2014

NIKAH GRATIS ATAU...? WUJUDKAN INTEGRITAS KUA MELALUI IMPLEMENTASI PP 48/2014

Written By Unknown on Thursday, February 26, 2015 | 3:34 PM



NIKAH GRATIS ATAU...?
WUJUDKAN INTEGRITAS KUA MELALUI IMPLEMENTASI PP 48/2014
Oleh: H. Achmad Choirin, S.Ag., M.Pd.I
Kepala KUA Kecamatan Sidoarjo

Raport merah yang diberikan KPK kepada KUA di penghujung tahun 2014, dan kasus hukum yang menimpa salah satu KUA   di Kediri, sepatutnya menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi KUA  untuk berbenah dan memperbaiki diri dalam pelayanan kepada masyarakat. Demikian juga, berbagai selogan yang terpampang di KUA  sudah seharusnya dibuktikan dengan aksi nyata. Selogan itu antara lain: “Zona integritas”, “ Citra Baru KUA”, “Komitmen Profesionalitas”, juga banner visi, misi dan lainnya, sudah seharusnya dibuktikan pada semua layanan di KUA. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk melakukan berbagai pungutan yang tidak berkwitansi (pungli). Oleh  karena itu,  bagaimana mewujudkan integritas citra baru KUA melalui implementasi  PP. 48/2014.
Dalam PP. 48  tahun 2014 Pasal 6 , ayat (1) dinyatakan bahwa “Setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.” Ayat (2) dinyatakan bahwa “Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan.”  Besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut  per peristiwa nikah atau rujuk sebesar enam watus ribu rupiah  (Rp. 600.000).
Adanya biaya transportasi dan jasa profesi yang cukup besar per-Juli 2014 sebagai realisasi distribusi PNBN dari biaya nikah di luar kantor), gaji bulanan, tunjangan kinerja (tunkin), uang makan,   serta tunjangan lainnya, akan menjadi momentum yang sangat penting untuk  mewujudkan integritas citra diri KUA menjadi lebih baik. Hal tersebut dapat menjadi alasan utama bagi segenap steakholder KUA untuk tidak memungut biaya apa pun atau merekayasa pemberian apa pun dari masyarakat, kecuali yang sudah ditentukan oleh per-Undang-undangan. Jika itu dimulai sekarang juga, dari diri masing-masing  aparatur yang ada di lingkungan Kemenag khususnya KUA, dan dari paling kecil, kasus yang sempat menimpa KUA di wilayah Kediri beberapa waktu lalu tidak akan terulang. Juga yang paling penting adalah keteladanan dari pimpin atau atasan, akan menjadi tonggak penting untuk menegakkan lima budaya kerja yang digemakan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
Namun yang menjadi permasalahan adalah masih banyak masyarakat terutama catin mengurus nikahnya melalui pihak ketiga. Demikian juga pengurusan surat-surat lainnya. Solusi  yang kami tawarkan adalah
1.    sosialisasi  secara luas, yang lebih utama KUA harus berani menolak segala pemberian dari pengguna layanan di KUA.
2.    Gerakan menuju zona integritas KUA bebas pungli dan gratifikasi  harus diikuti  oleh semua steakholder KUA, baik dari seluruh pegawai KUA, masyarakat dan Kementerian Agama.
Namun apabila implermentasi PP 48/ 2014 tersebut belum dilakukan secara simultan oleh seluruh steakholder KUA dengan melakukan pungutan atau menerima gratifikasi secara sembunyi-sembunyi atau diam-diam, maka raport merah mungkin akan selalui tersemat di KUA, sehingga citra KUA yang notebene-nya sebagai etalase Kementerian Agama akan terus terpuruk dan KUA tidak akan dihargai oleh masyarakat.
SAUDARA-SAUDARA PENGHULU DAN KEPALA KUA, SELAMAT MENGEMBAN AMANAT, SEMOGA ALLAH SWT MELINDUNGI DAN MEMBERIKAN KESELAMATAN DUNIA AKHIRAT, BUKAN ORANG YANG TERLAKNAT.
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SAMBUTAN

Assalamu ‘alaikum Wr Wb.

Dengan mengucap syukur Alhamdulillah, seiring dengan perkembangan jaman yang terus bergulir seperti roda dengan sangat cepat, diperlukan sebuah langkah yang positif dan tepat bagi kegiatan pelayanan di KUA ....

selengkapnya..

PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH

SIMBI

SIMBI
Sistem Informasi Manajeman Bimas Islam

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. KUA SIDOARJO - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template