T U J U A N
•Mewujudkan sistem administrasi, dokumentasi dan pelayanan Publik yang baik dan akuntabel.
•Menciptakan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat dalam pencatatan nikah dan rujuk.
•Mewujudkan keluarga yang harmonis, bahagian dan sejahtera serta terwujudnya kemandirian keluarga.
•Mewujudkan pembinaan sistem pengelolaan masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibsos yang profesional dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan ummat.
•Meningkatkan pemahaman masyarakat dalam bidang pangan halal dan kehidupan ummat beragama.
•Meningkatkan pelayanan haji yang memuaskan dan berkualitas sehingga terwujud jama’ah haji yang mandiri.
S A S A R A N
•Mengadakan peningkatan sistem administrasi, dokumentasi dan pelayanan publik.
•Meningkatkan kualitas SDM dan pelayanan publik dalam pencatatan nikah dan rujuk.
•Meningkatkan pembinaan dan kualitas keluarga sakinah sehingga terwujud kemandirian keluarga.
•Meningkatkan pembinaan sistem pengelolaan masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibsos yang profesional dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan ummat.
•Mewujudkan pemahaman masyarakat dalam bidang pangan halal dan kehidupan ummat beragama.
•Mewujudkan pelayanan haji yang memuaskan dan berkualitas sehingga terwujud jama’ah haji yang mandiri.
CARA MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN
A. K E B I J A K A N
•Menyiapkan SDM, sarana dan prasarana yang memadai.
•Meningkatkan SDM dan sistem pelayanan nikah dan rujuk.
•Meningkatkan pembinaan dan kualitas keluarga sakinah yang mandiri.
•Meningkatkan kualitas pembinaan pengelolaan masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibsos yang profesional dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan ummat.
•Mewujudkan pemahaman masyarakat dalam bidang pangan halal dan kehidupan ummat beragama.
•Mewujudkan pelayanan haji yang memuaskan dan berkualitas sehingga tercipta jama’ah haji yang mandiri.
B. PROGRAM DAN KEGIATAN
1. Program : Peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat dalam pencatatan nikah dan rujuk serta pembinaan manasik haji
Kegiatan :
a.Mengadakan pembinaan dan pengarahan secara intens, insidentil kepada semua staf, penghulu dan P3N.
b.Memberdayakan potensi SDM KUA Kec. sidoarjo dengan secara intens mengikutkan dalam berbagai kajian ilmiah, diklat
c.Memberikan advokasi dan konseling kepada masyarakat atas problematika hukum yang dialami atas pencatatan nikah dan rujuknya.
d.Memberikan pembinaan haji berbasis kompetensi bagi pembimbing
e.Pola bimbingan terarah dan terpadu
2. Program : Peningkatan pendayagunaan dan pengelolaan masjid
Kegiatan :
a.Mengirim utusan untuk pembinaan dan pelatihan terhadap pengelola masjid, baik ta’mir, remas maupun pengurus organisasi yang berada didalamnya.
b.Mengembangkan silaturrahmi dan jaringan antar masjid, baik dalam program kegiatan maupun pertukaran muballigh/oh.
c.Mengkoordinasikan institusi kemasjidan dalam suatu badan koordinasi sehingga setiap program kegiatan masjid dapat berjalan searah, saling melengkapi dan tidak tumpang tindih.
3. Program : Pembentukan dan pengembangan lembaga zakat, wakaf, baitulmaal
dan ibsos.
Kegiatan :
a.Mendorong dan memfasilitasi masyarakat maupun institusi sosial keagamaan dalam membentuk lembaga zakat, wakaf, baitul maal maupun ibsos.
b.Memberikan pembinaan dan pelatihan dalam mendayagunakan zakat, wakaf, maal dan ibadah sosial lainnya.
c.Mengirim dalam suatu kegiatan seminar, pelatihan atau sejenisnya bagi pengelola lembaga zakat, wakaf, maal dan ibsos.
d.Memberikan modal kerja kepada masyarakat dari hasil zakat, mengarahkan dan mengawasi pengelolaannya sehingga dapat berdaya guna dan efektif dalam mengurangi angka kemiskinan.
e.Mengkoordinasikan setiap pendayagunaan zakat dan wakaf sehingga diperoleh hasil yang efektif dalam mensejahterakan ummat.
4. Program : Pembinaan dan peningkatan kualitas keluarga sakinah.
Kegiatan :
a.Memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat guna mewujudkan terciptanya peningkatan kualitas keluarga sakinah.
b.Mendorong dan menfasilitasi berbagai usaha baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun organisasi sosial keagamaan dalam meningkatkan mutu kelurga sakinah.
c.Membentuk desa binaan keluarga sakinah yang menjadi acuan bagi desa yang lain.
d.Memberikan advokasi dan konseling terhadap keluarga yang bermasalah.
e.Membantu camat dalam program gema sonar (gerakan masyarakat shoalawat nariyah) dalam majlis ta’lim.
5. Program : Peningkatan pemahaman masyarakat dalam labelisasi halal dan arah kiblat serta kemitraan ummat.
Kegiatan :
a.Mengadakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat, baik lewat khutbah nikah, majlis ta’lim maupun kegiatan keagamaan lainnya dalam labelisasi halal, arah kiblat dan pentinngnya kerukunan ummat beragama.
b.Mengikutsertakan pengurus ormas islam dalam pelatihan atau kegiatan sejenisnya sehingga diperoleh paradigma yang sama terhadap berbagai masalah ummat.
c.Memandu dan mengarahkan pengukuran arah kiblat.
d.Mengadakan silaturrahmi secara intens ulama’- umara’ guna menjaga kedamaian dan menyelesaikan berbagai problem keummatan dan kebangsaan.
6 Program : Peningkatan sarana dan prasarana kantor serta manajemen pelayanan.
Kegiatan :
a.Menata ruangan kantor sehingga tampak rapi dan indah.
b.Mengajukan permohonan untuk pembangunan Aula KUA
c.Melengkapi setiap ruangan kantor dengan seluruh perangkat kantor yang dibutuhkannya sesuai dengan kemampuan.
d.Mengadakan sistem jaringan informasi dan manajemen kantor berbasiskan jaringan komputer (komputerize) melalui program SIM KUA.
e.Memperluas, mempercantik dan memperindah seluruh ruangan kantor sehingga masyarakat merasa nyaman dan enak berada di KUA.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !